Pada suatu hari sang suami akan bersafar (berpergian) dan berpesanlah sang suami kepada isterinya tersebut;
"Wahai istriku janganlah engkau sekali-kali meninggalkan rumah ini sesampainya aku kembali pulang."
Selepas kepergian sang suami untuk bersafar, datanglah seorang utusan dari sang ayah wanita mengabarkan bahwa ayahnya saat ini tengah sakit dan menyuruh agar wanita tersebut untuk merawat ayahnya yang sedang sakit keras. Kegalauanpun muncul dalam benak sang wanita yang akhirnya mengutus seseorang untuk menemui baginda Nabi Muhammad S.A.W untuk menceritakan kondisi ayahnya (dengan maksud sang wanita ingin menjenguk dan merawat ayahnya yang sakit namun juga tidak ada izin dari suami dikarenakan sang suami saat ini tengah bersafar (berpergian).
Dan baginda Nabi pun berkata kepada sang utusan;
"Hendaknya engkau ta'at kepada suamimu".
(Hingga wanita tersebut mengikuti atas apa yang sudah baginda Nabi sarankan).
Lalu datanglah kembali utusan dari sang ayahnya mengabarkan bahwa ayahnya meninggal dunia sehingga membuat hatinya berduka.
Dalam keadaan merasa bersalah kepada sang ayah, wanita itu pun mengutus kembali utusan kepada baginda Nabi Muhammad S.A.W untuk menceritakan kejadian yang saat ini menimpahnya (bermaksud minta izin keluar rumah ingin melayat sang ayah untuk yang terakhir kalinya).
Dan kembali Nabi berkata;
"Taatlah engkau kepada suamimu"
Dengan air mata yang berurai ia mengikuti atas perintah Nabi untuk patuh terhadap suaminya itu, hingga pada akhirnya pulanglah sang suami dari bersafar dan melihat sang isteri menangis lalu menanyakan perihal kenapa ia menangis.
Betapa terkejutnya sang suami hingga ia tak kuasa mendengar pengakuan isteri bahwa ayahnya sudah meninggal dunia namun dia tidak bisa melihat sang ayah yang sejak sakit hingga meninggal dunia hanya karena kepatuhan dan ketaatannya kepada sang suami.
Dan baginda Nabi Muhammad S.A.W memberi perkabaran kepadanya bahwasanya Allah SWT telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita tersebut kepada suaminya.
SUBHANALLAH...
Cerita ini diriwayatkan oleh At-Thobroni dalam Al-Mu'jam Al-Awshoth (7/332 no 7648), lafalnya sebagai berikut :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً خَرَجَ وَأَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ لاَ تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا وَكَانَ أَبُوْهَا فِي أَسْفَلِ الدَّارِ وَكَانَتْ فِي أَعْلاَهَا فَمَرَضَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَمَاتَ أَبُوْهَا فَأَرْسَلَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَطِيْعِي زَوْجَكِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ غَفَرَ لِأَبِيْهَا بِطَاعَتِهَا لِزَوْجِهَا
Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Hendaknya engkau ta'at kepada suamimu". Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Taatlah engkau kepada suamimu", lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya"
Dan sebagian fuqohaa (Ahli Fiqih) dari madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali berdalil dengan hadits ini akan bolehnya seorang suami melarang istrinya menghadiri (melayat) jenazah orang tuanya.
Imam As-Syafii berkata :
وَلَهُ مَنْعُهَا مِنْ شُهُودِ جَنَازَةِ أُمِّهَا وَأَبِيهَا وَوَلَدِهَا ، وَمَا أُحِبُّ ذَلِكَ لَهُ "
"Dan suaminya berhak untuk melarang istrinya menghadiri (melayat) janazah ibunya, ayahnya, dan anaknya, akan tetapi aku tidak menyukai hal ini" (Al-Haawi 9/584)
"Ketaatan kepada suaminya lebih wajib baginya daripada kepada ibu dan ayahnya, kecuali jika sang suami mengizinkannya".
***
SEBAIK-BAIKNYA WANITA ADALAH WANITA YANG TAAT KEPADA SUAMINYA